agar kita tau kita baca postingan ini :)
Tingginya kasus
penyakit Human Immunodeficiany Virus/Acquired Immnune Deficiency Syndrome
(HIV/AIDS), khususnya pada kelompok umur remaja, salah satu penyebabnya akibat
pergaulan bebas.Hasil penelitian di 12 kota di Indonesia termasuk Denpasar
menunjukkan 10-31% remaja yang belum menikah sudah pernah melakukan hubungan
seksual.
Di kota
Denpasar dari 633 pelajar Sekolah Menengah Tingkat Atas (SLTA) yang baru duduk
di kelas II, 155 orang atau 23,4% mempunyai pengalaman hubungan seksual.
Mereka terdiri
atas putra 27% dan putri 18%. Data statistik nasional mengenai penderita
HIV/AIDS di Indonesia menunjukkan bahwa sekitar 75% terjangkit hilangnya
kekebalan daya tubuh pada usia remaja.
Demikian pula
masalah remaja terhadap penyalahgunaan narkoba semakin
memprihatinkan.Berdasarkan data penderita HIV/AIDS di Bali hingga Pebruari 2005
tercatat 623 orang, sebagian besar menyerang usia produktif. Penderita tersebut
terdiri atas usia 5-14 tahun satu orang, usia 15-19 tahun 21 orang, usia 20-29
tahun 352 orang, usia 30-39 tahun 185 orang, usia 40-49 tahun 52 orang dan 50
tahun ke atas satu orang.
semakin
memprihatinkan penderita HIV/AIDS memberikan gambaran bahwa, cukup banyak
permasalahan kesehatan reproduksi yang timbul diantara remaja. Oleh sebab itu
mengembangan model pusat informasi dan konsultasi kesehatan reproduksi remaja
melalui pendidik (konselor) sebaya menjadi sangat penting.
“Pusat
informasi dan konsultasi kesehatan reproduksi remaja menjadi model pemberdayaan
masyarakat yang bertujuan menumbuhkan kesadaran dan peranserta individu
memberikan solusi kepada teman sebaya yang mengalami masalah kesehatan
reproduksi”.
Pelatihan
Managemen tersebut diikuti 24 peserta utusan dari delapan kabupaten dan satu
kota di Bali berlangsung selama empat hari.
Belum lama ini
ada berita seputar tentang keinginan sekelompok masyarakat agar aborsi
dilegalkan, dengan dalih menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia. Ini terjadi
karena tiap tahunnya peningkatan kasus aborsi di Indonesia kian meningkat,
terbukti dengan pemberitaan di media massa atau TV setiap tayangan pasti ada
terungkap kasus aborsi. Jika hal ini di legalkan sebgaimana yang terjadi di
negara-negara Barat akan berakibat rusaknya tatanan agama, budaya dan adat
bangsa. Berarti telah hilang nilai-nilai moral serta norma yang telah lama
mendarah daging dalam masyarakat. Jika hal ini dilegal kan akan mendorong
terhadap pergaulan bebas yang lebih jauh dalam masyarakat.
Orang tidak
perlu menikah untuk melakukan hubungan seks. Sedangkan pelepasan tanggung jawab
kehamilan bisa diatasi dengan aborsi. Legalisasi aborsi bukan sekedar
masalah-masalah kesehatan reproduksi lokal Indonesia, tapi sudah termasuk salah
satu pemaksaan gaya hidup kapitalis sekuler yang dipropagandakan PBB melalui
ICDP (International Conference on Development and Population) tahun 1994 di
Kairo Mesir.
Pada dasarnya
seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami ; penderitaan kehilangan
harga diri (82%), berteriak-teriak histeris (51%), mimpi buruk berkali-kali
mengenai bayi (63%), ingin bunuh diri (28%), terjerat obat-obat terlarang
(41%), dan tidak bisa menikmati hubungan seksual (59%).
Aborsi atau
abortus berarti penguguran kandungan atau membuang janin dengan sengaja sebelum
waktunya, (sebelum dapat lahir secara alamiah). Abortus terbagi dua;
Pertama,
Abortus spontaneus yaitu abortus yang terjadi secara tidak sengaja.
penyebabnya, kandungan lemah, kurangnya daya tahan tubuh akibat aktivitas yang
berlebihan, pola makan yang salah dan keracunan.
Kedua, Abortus
provocatus yaitu aborsi yang disengaja. Disengaja maksudnya adalah bahwa
seorang wanita hamil sengaja menggugurkan kandungan/ janinnya baik dengan
sendiri atau dengan bantuan orang lain karena tidak menginginkan kehadiran
janin tersebut.
Risiko Aborsi
Aborsi memiliki risiko penderitaan yang berkepanjangan terhadap kesehatan maupun keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa seseorang yang melakukan aborsi ia ” tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang “.
Aborsi memiliki risiko penderitaan yang berkepanjangan terhadap kesehatan maupun keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa seseorang yang melakukan aborsi ia ” tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang “.
Ini adalah
informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang
sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.
Resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi berisiko kesehatan dan
keselamatan secara fisik dan gangguan psikologis.
Dalam buku
“Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd; Risiko kesehatan dan
keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang wanita pada saat melakukan aborsi
dan setelah melakukan aborsi adalah ;
- Kematian mendadak karena pendarahan hebat.
- Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal.
- Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.
- Rahim yang sobek (Uterine Perforation).
- Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
- Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita),
- Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
- Kanker leher rahim (Cervical Cancer).
- Kanker hati (Liver Cancer).
- Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
- Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy).
- Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
- Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
- Kematian mendadak karena pendarahan hebat.
- Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal.
- Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.
- Rahim yang sobek (Uterine Perforation).
- Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
- Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita),
- Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
- Kanker leher rahim (Cervical Cancer).
- Kanker hati (Liver Cancer).
- Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
- Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy).
- Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
- Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
Proses aborsi
bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan
keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang
sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam
dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau
PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam ” Psychological Reactions Reported After
Abortion ” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review.
Oleh sebab itu
yang sangat penting untuk diperhatikan dalam hal ini adanya perhatian khusus
dari orang tua remaja tersebut untuk dapat memberikan pendidikan seks yang baik
dan benar. Dan memberikan kepada remaja tersebut penekanan yang cukup berarti
dengan cara meyampaikan; jika mau berhubungan seksual, mereka harus siap
menanggung segala risikonya yakni hamil dan penyakit kelamin.
Namun disadari,
masyarakat (orangtua) masih memandang tabu untuk memberikan pendidikan,
pengarahan sex kepada anak. Padahal hal ini akan berakibat remaja mencari
informasi dari luar yang belum tentu kebenaran akan hal sex tersebut.
Nilai Pancasila
Sebuah penelitian yang dilakukan oleh perusahaan riset Internasional Synovate atas nama DKT Indonesia melakukan penelitian terhadap perilaku seksual remaja berusia 14-24 tahun. Penelitian dilakukan terhadap 450 remaja dari Medan, Jakarta, Bandung dan Surabaya.
Sebuah penelitian yang dilakukan oleh perusahaan riset Internasional Synovate atas nama DKT Indonesia melakukan penelitian terhadap perilaku seksual remaja berusia 14-24 tahun. Penelitian dilakukan terhadap 450 remaja dari Medan, Jakarta, Bandung dan Surabaya.
Hasil
penelitian tersebut mengungkapkan bahwa 64% remaja mengakui secara sadar
melakukan hubungan seks pranikah dan telah melanggar nilai-nilai dan norma
agama. Tetapi, kesadaran itu ternyata tidak mempengaruhi perbuatan dan prilaku
seksual mereka. Alasan para remaja melakukan hubungan seksual tersebut adalah
karena semua itu terjadi begitu saja tanpa direncanakan.
Hasil
penelitian juga memaparkan para remaja tersebut tidak memiliki pengetahuan
khusus serta komprehensif mengenai seks. Informasi tentang seks (65%) mereka
dapatkan melalui teman, Film Porno (35%), sekolah (19%), dan orangtua (5%).
Dari persentase ini dapat dilihat bahwa informasi dari teman lebih dominan
dibandingkan orangtua dan guru, padahal teman sendiri tidak begitu mengerti
dengan permasalahan seks ini, karena dia juga mentransformasi dari teman yang
lainnya.
Kurang
perhatian orangtua, kurangnya penanaman nilai-nilai agama berdampak pada
pergaulan bebas dan berakibat remaja dengan gampang melakukan hubungan suami
istri di luar nikah sehingga terjadi kehamilan dan pada kondisi ketidaksiapan
berumah tangga dan untuk bertanggung jawab terjadilah aborsi. Seorang wanita
lebih cendrung berbuat nekat (pendek akal) jika menghadapi hal seperti ini.
Pada zaman
modren sekarang ini, remaja sedang dihadapkan pada kondisi sistem-sistem nilai,
dan kemudian sistem nilai tersebut terkikis oleh sistem nilai yang lain yang
bertentangan dengan nilai moral dan agama. Seperti model pakaian (fasion),
model pergaulan dan film-film yang begitu intensif remaja mengadopsi kedalam
gaya pergaulan hidup mereka termasuk soal hubungan seks di luar nikah dianggap
suatu kewajaran.
Bebera faktor
yang menyebabkan terjadinya pergaulan bebas dikalangan remaja yaitu;
Pertama, Faktor agama dan iman.
Kedua, Faktor Lingkungan seperti orangtua, teman, tetangga dan media.
Ketiga, Pengetahuan yang minim ditambah rasa ingin tahu yang berlebihan.
Keempat, Perubahan Zaman.
Pertama, Faktor agama dan iman.
Kedua, Faktor Lingkungan seperti orangtua, teman, tetangga dan media.
Ketiga, Pengetahuan yang minim ditambah rasa ingin tahu yang berlebihan.
Keempat, Perubahan Zaman.
Nilai Agama
Firman Allah: ” Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” ( QS 17:31 ). Banyak calon ibu yang masih muda beralasan bahwa karena penghasilannya masih belum stabil atau tabungannya belum memadai, kemudian ia merencanakan untuk menggugurkan kandungannya.
Firman Allah: ” Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” ( QS 17:31 ). Banyak calon ibu yang masih muda beralasan bahwa karena penghasilannya masih belum stabil atau tabungannya belum memadai, kemudian ia merencanakan untuk menggugurkan kandungannya.
Padahal ayat
tersebut telah jelas menerangkan bahwa rezeki adalah urusan Allah sedangkan
manusia diperintahkan untuk berusaha. Membunuh satu nyawa sama artinya dengan
membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan
menyelamatkan semua orang.
Islam
memberikan ganjaran dosa yang sangat besar terhadap pelaku aborsi. Firman
Allah: “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab
yang mewajibkan hukum qishash, atau bukan karena kerusuhan di muka bumi, maka
seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang
memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah
memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (QS 5:32 )
Oleh sebab itu
aborsi adalah membunuh, membunuh berarti melakukan tindakan kriminal dan
melawan terhadap perintah Allah. Al-Quran menyatakan: “Adapun hukuman terhadap
orang-orang yang berbuat keonaran terhadap Allah dan RasulNya dan membuat bencana
kerusuhan di muka bumi ialah: dihukum mati, atau disalib, atau dipotong tangan
dan kakinya secara bersilang, atau diasingkan dari masyarakatnya. Hukuman yang
demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat
mereka mendapat siksaan yang pedih.” (QS 5:36)
Nilai
Yuridis/Hukum
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia Bab XIV tentang kejahatan terhadap kesusilaan pasal 229 ayat (1) dikatakan bahwa perbuatan aborsi yang disengaja atas perbuatan sendiri atau meminta bantuan pada orang lain dianggap sebagai tindakan pidana yang diancam dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia Bab XIV tentang kejahatan terhadap kesusilaan pasal 229 ayat (1) dikatakan bahwa perbuatan aborsi yang disengaja atas perbuatan sendiri atau meminta bantuan pada orang lain dianggap sebagai tindakan pidana yang diancam dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
Ayat (2) pasal
299 tersebut melanjutkan bahwa apabila yang bersalah dalam aborsi tersebut
adalah pihak luar ( bukan ibu yang hamil ) dan perbuatan itu dilakukan untuk
tujuan ekonomi, sebagai mata pencarian, maka hukumannya dapat ditambah
sepertiga hukuman pada ayat (1) dia atas.
Apabila selama
ini perbuatan itu dilakukan sebagai mata pencarian, maka dapat dicabut haknya
untuk melakukan mata pencarian tersebut. Kemudian pada pasal 346 dikatakan
bahwa wanita yang dengan sengaja menggugurkan kandungannya atau meyuruh orang
lain untuk melakukan hal itu diancam hukuman penjara paling lama empat tahun.
Pada pasal 347
ayat (1) disebutkan orang yang menggugurkan atau mematikan kehamilan seorang
wanita tanpa persetujuan wanita itu diancam hukuman paling lama 12 tahun
penjara, dan selanjutnya ayat (2) menyebutkan jika dalam menggugurkan kandungan
tersebut berakibat pada hilangnya nyawa wanita yang mengandung itu, maka pihak
pelaku dikenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Dalam pasal 348
ayat (1) disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja menggugurkan kandungan
seorang wanita atas persetujuan wanita itu diancam hukuman paling lama 15 tahun
penjara, dan ayat (2) melanjutkan, jika dalam perbuatan itu menyebabkan wanita
itu meninggal, maka pelaku diancam hukuman paling lama 17 tahun penjara. Dengan
demikian, perbuatan aborsi di Indonesia termasuk tindakan kejahatan yang
diancam dengan hukuman yang jelas dan tegas.
Kesimpulan
Telah jelas bagi kita tidak ada dasar bagi Rancangan pembentukan Undang-undang legalisasi aborsi karena hal itu bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, Agama dan Hukum yang berlaku. Legalisasi aborsi akan mendorong pergaulan bebas lebih jauh dalam masyarakat.
Telah jelas bagi kita tidak ada dasar bagi Rancangan pembentukan Undang-undang legalisasi aborsi karena hal itu bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, Agama dan Hukum yang berlaku. Legalisasi aborsi akan mendorong pergaulan bebas lebih jauh dalam masyarakat.
Orang tidak
perlu menikah untuk melakukan hubungan seks. Sedangkan pelepasan tanggung jawab
kehamilan bisa diatasi dengan aborsi. Sedangkan dilarang saja masih banyak
terjadi aborsi, bagaimana jika hal ini dilegalkan? Legalisasi akan berakibat
orang tidak lagi takut untuk melakukan hubungan intim pranikah, prostitusi
karena jika hamil hanya tinggal datang ke dokter atau bidan beranak untuk
menggugurkan, dengan kondisi ini dokter ataupun bidan dengan leluasa memberikan
patokan harga yang tinggi dalam sekali melakukan pengguguran.
Jika perharinya
yang melakukan aborsi 7 s/d 8 orang dan harga sekali aborsi sebesar Rp.
4.000.000,-, berarti dalam satu harinya dokter ataupun bidan bisa meraup keuntungan
sebesar Rp. 32.000.000,-. Jika di legalkan hal tersebut lebih berdampak negatif
bagi pertumbuhan dan perkembangan remaja, legalisasi tidak memberikan manfaat
bagi masyarakat dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Agama, jika
bertentangan tidak perlu diterima/dibentuk peraturan tersebut.
Yang terpenting
sebenarnya adalah bagaimana remaja dapat menempatkan dirinya sebagai remaja
yang baik dan benar sesuai dengan tuntutan agama dan norma yang berlaku di
dalam masyarakat serta dituntut peran serta orangtua dalam memperhatikan
tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari anaknya, memberikan pendidikan agama,
memberikan pendidikan seks yang benar. Oleh sebab itu permasalahan ini
merupakan tugas seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali, agar menjadi sebuah
proritas dalam penanganannya agar tidak terjadi kematian disebabkan aborsi
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar